Meski Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan serta merta
dan memenangkan kubu Aburizal Bakrie (ARB) dalam sengketa Partai Golkar,
namun keputusan tersebut belum bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk
pendaftaran Pilkada.
Penegasan tersebut dikemukakan komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, Jumat (24/7) memanggapi
putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan kubu ARB.
KPU katanya,
akan tetap menunggu proses hukum terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum
dan HAM mengenai pengesahan partai politik yang bersengketa.
Lebih
lanjut dikemukakan Hadar, karena pengesahan kepengurusan partai politik
ditentukan oleh SK Menkumham, maka dalam pendaftaran pemilihan kepala
daerah serentak, KPU hanya akan menerima kepengurusan dalam pendaftaran
pilkada, sesuai dengan yang lebih dulu disahkan oleh Menkumham.
Selanjutnya,
apabila SK Menkumham tersebut sedang dipersoalkan, maka jalur hukum
yang ditempuh bukan melalui pengadilan umum, tetapi melalui Pengadilan
Tata Usaha Negara. Ada pun sengketa kepengurusan Golkar, saat ini telah
sampai pada tahap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Jadi
untuk kepengurusan Golkar, kami melihat yang di PTUN, dan kalau
dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung," kata Hadar. Sementara kuasa hukum
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan
bahwa seharusnya Menteri Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU)
bisa menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai dasar
hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.
Sebelumnya, PN
Jakut memenangkan gugatan kubu Aburizal terhadap kubu Agung Laksono.
"Seharusnya bisa menjadi dasar, karena ini putusan serta-merta," ujar
Yusril, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat.
Tidak Sah
Sebelumnya
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi
memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Golongan Karya (Golkar)
hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali di bawah kepemimpinan Aburizal
Bakrie dan menyatakan bahwa, pelaksanaan Munas Ancol di bawah
kepemimpinan Agung Laksono tidak sah.
"Pada perkara ini majelis
hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka oleh karena itu
Munas Ancol kami nyatakan tidak sah dimata hukum," kata Lilik di
Jakarta, Jumat. Menurut Lilik, majelis hakim menilai Musyawarah Nasional
yang digelar pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung
Laksono
tidaklah sah, oleh karena itu segala putusan yang dibuat dalam rapat
pleno tersebut dinilai tidak sah secara hukum. Selain itu Lilik
menambahkan, majelis hakim berpendapat bahwa Munas yang dilaksanakan di
Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku
antara lain sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Sementara itu
terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, majelis hakim menilai bahwa kubu
Agung Laksono telah melanggar hukum serta tidak memenuhi prosedur
administrasi yang tertulis dalam aturan partai.
PPP Kubu Djan Belum
Pendaftaran
pasangan calon kepala daerah akan berlangsung tanggal 26-28 Juli 2015.
Sebelum mengajukan pendaftaran, partai politik di tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten/kota wajib menyerahkan SK kepengurusan kepada
KPU. Siapa saja yang sudah setor?
Berdasarkan data rekapitulasi
yang diterima KPU sampai dengan pukul 17.00 WIB Jumat (24/7), sebanyak
12 partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2014 hampir seluruhnya
sudah menyerahkan SK kepengurusan di semua tingkatan.
Untuk
partai yang berkonflik seperti Partai Golkar dan PPP, sesuai kesepakatan
dan Peraturan KPU, maka diajukan oleh dua kubu dalam partai tersebut.
Namun ternyata, hanya PPP kubu Djan Faridz yang belum menyerahkan SK
kepengurusan ke KPU di semua tingkatan.
Berikut daftar 12 parpol
yang sudah menyerahkan SK kepengurusannya ke KPU, untuk mendaftarkan
pasangan calon di 9 provinsi dan 260 kab/kota dalam Pilkada 2015:
1. Partai Nasdem
Kepengurusan pusat : Ada
Provinsi : 1
Kab/Kota : 227
2. PKB
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 122
3. PKS
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 0
4. PDIP
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
5. Partai Golkar (Munas Bali)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
Partai Golkar (Munas Jakarta)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 7
Kab/Kota : 253
6. Partai Gerindra
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 86
7. Partai Demokrat
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 8
Kab/Kota : 255
8. PAN
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0
9.PPP (Muktamar Surabaya)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
PPP (Muktamar Jakarta)
Kepengurusan Pusat : Belum ada
Provinsi : 0
Kab/Kota : 0
10. Partai Hanura
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 1
Kab/Kota : 11
11. PBB
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 3
Kab/Kota : 101
12. PKPI
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0
KPU
masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang
masih akan melengkapi. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman KPU
dalam menerima pendaftaran tanggal 26-28 Juli untuk 269 Pilkada.
No comments:
Post a Comment