Sunday, July 26, 2015

KPU Tetap Menunggu Keputusan Final

Meski Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan serta merta dan memenangkan kubu Aburizal Bakrie (ARB) dalam sengketa Partai Golkar, namun keputusan tersebut belum bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk pendaftaran Pilkada.

Penegasan tersebut dikemukakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, Jumat (24/7) memanggapi putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan kubu ARB.

KPU katanya, akan tetap menunggu proses hukum terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan partai politik yang bersengketa.

Lebih lanjut dikemukakan Hadar, karena pengesahan kepengurusan partai politik ditentukan oleh SK Menkumham, maka dalam pendaftaran pemilihan kepala daerah serentak, KPU hanya akan menerima kepengurusan dalam pendaftaran pilkada, sesuai dengan yang lebih dulu disahkan oleh Menkumham.
Selanjutnya, apabila SK Menkumham tersebut sedang dipersoalkan, maka jalur hukum yang ditempuh bukan melalui pengadilan umum, tetapi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ada pun sengketa kepengurusan Golkar, saat ini telah sampai pada tahap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Jadi untuk kepengurusan Golkar, kami melihat yang di PTUN, dan kalau dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung," kata Hadar. Sementara kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa seharusnya Menteri Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai dasar hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.

Sebelumnya, PN Jakut memenangkan gugatan kubu Aburizal terhadap kubu Agung Laksono. "Seharusnya bisa menjadi dasar, karena ini putusan serta-merta," ujar Yusril, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat.

Tidak Sah
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Golongan Karya (Golkar) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan menyatakan bahwa, pelaksanaan Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono tidak sah.

"Pada perkara ini majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka oleh karena itu Munas Ancol kami nyatakan tidak sah dimata hukum," kata Lilik di Jakarta, Jumat. Menurut Lilik, majelis hakim menilai Musyawarah Nasional yang digelar pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung

Laksono tidaklah sah, oleh karena itu segala putusan yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dinilai tidak sah secara hukum. Selain itu Lilik menambahkan, majelis hakim berpendapat bahwa Munas yang dilaksanakan di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku antara lain sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Sementara itu terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, majelis hakim menilai bahwa kubu Agung Laksono telah melanggar hukum serta tidak memenuhi prosedur administrasi yang tertulis dalam aturan partai.

PPP Kubu Djan Belum
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung tanggal 26-28 Juli 2015. Sebelum mengajukan pendaftaran, partai politik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyerahkan SK kepengurusan kepada KPU. Siapa saja yang sudah setor?

Berdasarkan data rekapitulasi yang diterima KPU sampai dengan pukul 17.00 WIB Jumat (24/7), sebanyak 12 partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2014 hampir seluruhnya sudah menyerahkan SK kepengurusan di semua tingkatan.

Untuk partai yang berkonflik seperti Partai Golkar dan PPP, sesuai kesepakatan dan Peraturan KPU, maka diajukan oleh dua kubu dalam partai tersebut. Namun ternyata, hanya PPP kubu Djan Faridz yang belum menyerahkan SK kepengurusan ke KPU di semua tingkatan.

Berikut daftar 12 parpol yang sudah menyerahkan SK kepengurusannya ke KPU, untuk mendaftarkan pasangan calon di 9 provinsi dan 260 kab/kota dalam Pilkada 2015:

1. Partai Nasdem
Kepengurusan pusat : Ada
Provinsi : 1
Kab/Kota : 227

2. PKB
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 122  

3. PKS
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 0  

4. PDIP
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260

5. Partai Golkar (Munas Bali)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
Partai Golkar (Munas Jakarta)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 7
Kab/Kota : 253  

6. Partai Gerindra
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 2
Kab/Kota : 86 

7. Partai Demokrat
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 8
Kab/Kota : 255  

8. PAN
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0  

9.PPP (Muktamar Surabaya)
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
PPP (Muktamar Jakarta)
Kepengurusan Pusat : Belum ada
Provinsi : 0
Kab/Kota : 0  

10. Partai Hanura
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 1
Kab/Kota : 11  

11. PBB
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 3
Kab/Kota : 101  

12. PKPI
Kepengurusan Pusat : Ada
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0 

KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang masih akan melengkapi. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran tanggal 26-28 Juli untuk 269 Pilkada.

No comments:

Post a Comment